1. Syirik kepada Allah
Syirik adalah menyekutukan AllahI dengan sesuatu selain-Nya.
Syirik merupakan dosa besar yang paling
besar, kemungkaran yang paling mungkar bahkan Allah I
mengancam tidak akan mengampuni
dosa syirik (apabila seseorang tersebut mati dalam keadaan berbuat syirik) dan
akan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang dikehendaki, Allah I
berfirman:
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik dan mengampuni segala dosa selain dari (Syirik) itu, bagi siapa yang
dikendaki (Q.S. An-Nisa : 48)
Perbuatan syirik merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah I
dan merupakan dosa yang paling besar, Rasullullah r bersabda “maukah
aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar (beliau
mengulangnya 3x), mereka (sahabat) berkata: “Ya, wahai Rasulullah!”
Beliau bersabda “menyekutukan Allah (Syirik)” (Mutafaq Alaih)
Namun
sebagian kaum muslimin, membiasakan dan membudayakan serta menganggapnya
sebagai ibadah, perbuatan tersebut seperti : meminta kepada ahli kubur
(penghuni kuburan yang dianggap wali),
bernadzar untuk selain Allah I,
mengharapkan berkah dari pohon, batu dan sejenisnya, meminta perlindungan
kepada selain Allah I, Istigatsah atau berdoa
kepada selain Allah I, menggunakan zimat-zimat
dengan anggapan bahwa zimat tersebut dapat menolak bahaya, meminta kepada dukun
dan lain-lain yang semua ini telah diharamkan dalam Islam. Maka dari itu kami
mewasiatkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati terhadap perbuatan tersebut
tetapi apabila kita telah terjerumus dalam perbuatan syirik maka, harus segera
untuk bertaubat kepada Allah I dan
memohon ampun kepada-Nya
2. Riya’ dalam ibadah
Riya adalah menampakkan ibadah dengan tujuan dilihat manusia agar
mereka memuji pelakunya, seperti memperindah sholat, menceritakan tentang
amal-amal yang pernah dilakukannya dengan maksud agar orang yang mendengarnya
memujinya.
Perbuatan riya’ adalah perbuatan yang
sangat dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan
perbuatan tersebut termasuk salah satu perbuatan syirik (syirik kecil) yang
dapat menghapus semua amal kebaikan yang disertai riya’ tersebut. Allah I
berfirman:
“Dan apabila mereka hendak sholat mereka berdiri dengan malas.
Mereka bermaksud riya’ (dengan sholat) dihadapan manusia.
Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali hanya sedikit sekali (Q.S.
An-Nisa : 142).
Dalam
hadits yang lain yang diriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’, bahwa
Rasulullah r bersabda “Maukah aku beritahukan kalian tentang sesuatu yang
menurutku lebih aku khawatirkan bagi kalian daripada Al-Masih Ad-Dajjal. Para
Sahabat menjawab: “Ya, wahai Rasulullah, Beliau bersabda, “syirik tersembunyi
(Riya), yaitu ketika sesorang berdiri melakukan sholat, dia perindah sholatnya
itu karena ada orang lain yang melihatnya” (H.R. Ahmad).
Ibnu
Khuzaimah meriwayatkan dalam shahihnya dari Mahmud bin Labid. Ia berkata bahwa Rasulullah r
keluar lalu bersabda “wahai orang-orang! Jauhilah olehmu
syirik tersembunyi” Para sahabat berkata “Wahai Rasulullah! Apa syirik tersembunyi itu? Beliau bersabda “Syirik
tersembunyi, yaitu ketika seseorang berdiri melalukan sholat, dia perindah
sholatnya itu karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya, itulah
syirik tersebunyi.
3. Thiyarah
Thiyarah
adalah merasa bernasib sial atau meramal nasib baik atau buruk karena melihat
burung, binatang lainnya atau apa saja. Allah I
berfirman:
”Kemudian apabila datang kepada mereka
kemakmuran, mereka berkata “ini adalah karena (usaha) kami” dan jika mereka
ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan
orang-orang besertanya (Q.S. Al-A’raaf :131).
Perbuatan tersebut oleh Nabi r
dianggap perbuatan syirik yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan ini
merupakan dosa besar, Rasulullah r
bersabda “ Thiyarah adalah syirik (H.R.
Ahmad, 1/389, lihat Shahihul Jami’ no. 3955).
Orang
yang sudah terjerumus dalam melakukan hal tersebut diatas, hendaklah membayar
kafarat sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabir,
Abdullah bin Amar berkata, Rasulullah r
bersabda :“Barangsiapa yang percaya dengan thiyarahnya sehingga ia
mengurungkan hajatnya (yang hendak dilakukan) maka dia telah
melakukan perbuatan syirik” mereka bertanya “wahai Rasulullah, apa kafarat
(tebusan) dari padanya? “Beliau r bersabda, “Hendaknya salah seorang dari mereka
mengatakan, “Ya Allah tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada
kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tidak ada sembahan yang hak selain
Engkau” (H.R. Ahmad 2/220,
As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1065).
4. Bersumpah dengan nama
selain Allah
Sumpah adalah salah satu bentuk penganggungan, karenanya tidak
layak diberikan melainkan hanya kepada AllahI. Dalam sebuah hadits
marfu’ dari ibnu Umar diriwayatkan: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang
kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam” (H.R.
Bukhari).
Oleh
karena itu tidak dibenarkan seseorang untuk bersumpah dengan nama selain nama
Allah, misalnya bersumpah dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, demi
ka’bah, dan lain-lain, semua hal tersebut adalah haram, tetapi Allah telah
memberikan solusi melalui rasul-Nya, apabila seseorang terjerumus melakukan
sumpah tersebut, maka membayar kafarat yaitu dengan membaca Laa Ilaaha
Illallah, sebagaiman tersebut dalam hadits shahih: “Barangsiapa bersumpah,
kemudian dalam sumpahnya ia berkata demi Lata dan ‘Uzza, maka hendaknya ia
mengucapkan “Laa Ilaaha Illallah” (H.R. Bukhari).
5. Duduk bersama Orang-Orang Munafik atau Fasik
untuk beramah tamah
Banyak diantara kaum muslimin sadar atau tidak sadar sengaja
bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin juga
bergaul dengan orang yang menghina atau melencehkan syariat Islam (orang kafir
dan munafiq). Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam ini adalah perbuatan
yang diharamkan, sebagaiman Allah I
berfirman:
“Dan
apabila kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan yang lain. Dan jika setan
menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama
orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu) (Q.S.
Al-An’am : 68)
6. Tidak tuma’ninah dalam sholat
Tuma’ninah adalah diam beberapa saat sehingga tenang anggota badan.
Para ulama memberi batasan sekedar waktu yang diperlukan
untuk membaca tasbih. Misalnya dengan tidak meluruskan punggung saat ruku’ dan
sujud, tidak
tegak ketika bangkit dari ruku’ dan sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang
sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, apabila seseorang melakukan hal
tersebut maka tidak sah sholatnya, Rasulullah r
bersabda: “Tidak sah sholat seorang, sehingga ia meluruskan punggungnya
ketika ruku’ dan sujud” (H.R. Abu Daud 1/533, lihat Shahihul
Jami’ hadits no. 7224).
Rasullulah
r menggabarkan diantara kejahatan pencuri yang
paling besar adalah mencuri dalam sholat sebagaimana sabdanya
:“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam sholatnya”
mereka (Sahabat) bertanya “ bagaimana ia mencuri dari sholatnya? Beliau menjawab “tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (H.R. Ahmad, 5/310 dan lihat Shahihul
Jami’ hadits no. 997). Tak diragukan lagi, ini suatu
kemungkaran, yang pelakunya harus dinasehati dan diperingatkan akan ancaman Allah dalam melakukan hal tersebut.
7. Mendahului Imam secara
sengaja dalam sholat.
Dalam
sholat berjamaah sadar atau tidak sadar, banyak orang yang mendahului imam baik
dalam hal ruku’, sujud bahkan mendahului imam dalam salam,
perbuatan ini dianggap remeh oleh sebagian besar umat Islam, oleh karena itu
Rasulullah r mengingatkan dengan ancaman
yang keras sebagaimana sabdanya: “Tidakkah takut orang yang mengangkat
kepalanya sebelum imam, akan dirubah oleh Allah kepalanya menjadi kepala
keledai” (H.R. Muslim).
Para
sahabat sangat berhati-hati sekali untuk tidak mendahului Nabi r. Salah
seorang sahabat bernama Al-Barra’ bin Azib berkata: “Sungguh mereka (para
sahabat) sholat dibelakang Nabi r, maka
jika beliau r turun
sujud, saya tidak pernah melihat salah seorangpun yang membungkukkan punggungnya,
sehingga Rasulullah r meletakkan keningnya diatas
tanah, lalu orang yang ada dibelakangnya bersimpuh sujud (bersamaan) (H.R.
Muslim), dan ketika Rasulullah r mulai
uzur (lanjut usia) dan gerakannya tampak pelan, beliau r
tetap mengingatkan orang-orang yang sholat dibelakangnya dengan
sabdanya “Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah lanjut usia, maka
janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud (H.R.
Al-Baihaqi 2/93 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/290)
8. Masuk masjid sehabis makan bawang merah,
bawang putih atau sesuatu yang berbau tak sedap
Barangsiapa
yang memakan bawang merah atau
bawang putih yang mentah atau sesuatu yang mendatangkan bau yang dapat
mengganggu konsentrasi orang
sholat maka hendaklah jangan datang ke masjid dan diam dirumahnya itulah yang lebih baik
baginya kecuali apabila telah hilang baunya. Rasulullah r
bersabda “barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaklah ia
menjauhi kami. Dalam riwayat lain disebutkan, hendaknya ia menjauhi masjid kami dan diam di rumahnya (H.R.
Bukhari lihat Fathul Bari, 2/339). Dalam
riwayat Imam Muslim disebutkan, Suatu ketika, Umar bin Khatab berhutbah jum’at
dalam hutbahnya ia berkata “…kemudian kalian wahai manusia, memakan dua pohon
yang aku tidak memandangnya, kecuali dua hal yang buruk (baunya) yaitu bawang
merah dan bawang putih, sungguh aku melihat Rasululah r
apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang di dalam masjid, beliau
memerintahkan orang tesebut keluar ke padang luas. Karena
itu, barangsiapa memakannya hendaknnya mematikan bau keduanya dengan memasaknya
(H.R. Muslim, 1/396).
Termasuk dalam hal ini adalah mereka yang langsung ke
dalam masjid usai bekerja, lalu ketiak dan kaos kakinya menebarkan bau tak
sedap, dan lebih buruk dari itu adalah orang-orang yang membiasakan merokok
yang hukumnya telah diharamkan oleh kebanyakan ulama kemudian mereka masuk ke
masjid dan menebarkan bau yang mengganggu hamba Allah I yang
lainnya, bahkan sebagian dari mereka tanpa merasa malu dan berdosa merokok di
dalam masjid
9. Jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dan perempuan
hampir sudah merupakan tradisi, bahkan diangap sebagai sesuatu yang lumrah.
Kalau mereka melihat dengan jernih persoalan tersebut menurut syara’
tentu mereka tidak akan melakukannya, Rasulullah r
bersabda “Sungguh ditusukkan kepala salah seorang dari kalian dengan jarum
dari besi lebih baik baginya dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal” (H.R.
Ath-Tabrani lihat Shahihul jami’ hadits no. 4921).
Tak diragukan lagi bahwa perbuatan semacam itu termasuk zina
tangan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah r “Kedua mata
berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (H.R. Ahmad, 1/412, Shahihul Jami’ hadits no. 4126).
Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari Rasulullah r karena beliau r sendiri tidak pernah menyentuh tangan wanita
sebagaimana salah satu hadits dari ‘Aisyah ra dia berkata “Dan demi Allah,
sungguh tangan Rasulullah r tidak
(pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali (selain mahramnya-red), tetapi
Beliau membai’at mereka dengan perkataan” (H.R. Muslim, 3/1489).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar